Pengelolaan Limbah Medis Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembar Negara 2021/No.32, TLN No. 6634, Politeknik Pelayaran Surabaya berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai aturan agar menjaga kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran. Adapun Volume Limbah Medis sepanjang Tahun 2024 digambarkan dalam Tabel Grafik sebagai berikut :

 

A. Tabel Grafik Volume Limbah Medis B3 Semester I 2024

Keterangan :

Limbah medis B3 dihasilkan dari pelayanan kesehatan meliputi :

  1. Pelayanan diruang tindakan
  2. Pelayanan gigi dan mulut
  3. Pelayanan Poli spesialis (THT dan Penyakit Dalam)
  4. Pelayanan penunjang medis (laboratorium dan radiologi)
  5. Pelayanan Kefarmasian

 

B. Tabel Grafik Volume Limbah Medis B3 Semester II 2024

Keterangan :

Limbah medis B3 dihasilkan dari pelayanan kesehatan meliputi :

  1. Pelayanan diruang tindakan
  2. Pelayanan gigi dan mulut
  3. Pelayanan Poli spesialis (THT dan Penyakit Dalam)
  4. Pelayanan penunjang medis (laboratorium dan radiologi)
  5. Pelayanan Kefarmasian

 

C. Tabel Grafik Volume Limbah Medis B3 dalam tahun 2024

Keterangan :

Limbah medis B3 dihasilkan dari pelayanan kesehatan meliputi :

  1. Pelayanan diruang tindakan
  2. Pelayanan gigi dan mulut
  3. Pelayanan Poli spesialis (THT dan Penyakit Dalam)
  4. Pelayanan penunjang medis (laboratorium dan radiologi)
  5. Pelayanan Kefarmasian

 

Indikator Dashboard limbah medis B3:

  1. Jumlah pengelolaan limbah medis
  2. Pendidikan dan pelatihan petugas

 

Kegiatan pengelolaan limbah, terdiri dari :

  1. Pengumpulan dan Identifikasi Limbah
  • Limbah medis dari tempat sampah medis di setiap ruang pelayanan kesehatan dikumpulkan dalam kantong plastik berwarna kuning sesuai dengan jenisnya.
  • Limbah tajam dikumpulkan mengunakan Safety box.
  1. Penyimpanan Sementara
  • Limbah medis disimpan di Cold box di ruangan penyimpanan limbah medis atau disebut tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS Limbah B3).
  1. Pengangkutan dan Pemusnahan
  • Limbah diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin. Politeknik Pelayaran Surabaya melakukan secara berkala bekerjasama dengan pihak ketiga yang ditunjuk PT. Arah Environmental Indonesia dengan berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor: HK.201/3/04/POLTEKPEL.SBY/2022.

Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3

 

Kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah oleh pihak ketiga

 

Bukti pengelolaan Limbah B3 dalam bentuk manifest limbah

 

Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Petugas

Kampus I: Jl. Hang Tuah No. 5 Surabaya, Telp. 031 – 3523685, 031 – 3558785, Fax. 031 – 3546028

Kampus II: Jl. Gunung Anyar Boulevard no. 1 Surabaya – Jawa Timur – Indonesia, Tepl. 031 – 8714679, 031 – 8714643, Fax. 031 – 8714652

Email: info@poltekpel-sby.ac.id

Website: www.poltekpel-sby.ac.id

WhatsApp : 0815-5555-583