Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)

SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur dengan tugas dan kewenangan:

  • melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, dan anggaran, dan pelaksanaanya;
  • Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
  • Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan internal dan;
  • Pemberian saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.