Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur dengan tugas dan kewenangan:
- melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, dan anggaran, dan pelaksanaanya;
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internal dan;
- Pemberian saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
|