Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
A. Subbagian Keuangan;
B. Subbagian Umum.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan
Pada Subbag Keuangan terdapat dua pengelola, yaitu:
- Pengelola perencanaan keuangan mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja; mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; melaksanakan kebijakan umum dan teknis dibidang keuangan; melakukan monitoring dan evaluasi dan mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
- Pengelola Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan teknis penyusunan petunjuk pelaksanaan /operasional anggaran pendapatan dan belanja; menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja; menyiapkan bahan penyusunan revisi rencana anggaran pendapatan dan belanja termasuk pinjaman/hibah luar negeri; memantau dan pelaporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja; melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Subbagian Umum mempunyai tugas pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, investasi dan aset, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, penataan organisasi, perawatan dan perbaikan, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Pada Subbag Umum terdapat dua pengelola, yaitu:
- Pengelolaa TU dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; pembinaan tenaga kependidikan, mengkoordinir kenaikan pangkat pegawai, mengkoordinir penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional tertentu selain dosen, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, penataan organisasi, menyiapkan pelaksanaan urusan hukum, emnyusun LAKIP, PK dan LAPTAH
- Pengelola Kerumahtanggaan dan BMN mempunyai tugas mengelolaa kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan asset; melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana; melaksanakan evaluasi dan pelaporan, menyiapkan, merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir kegiatan pelayanan sarana dan prasarana kelas.