SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN POLTEKPEL SURABAYA
Kamis (31/03/2022) siang, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya melakukan sosialisasi daring mengenai Sosialisasi Anti Gratifikasi. Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Integritas dan Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Poltekpel Surabaya” ini diikuti oleh jajaran manajemen dan seluruh sivitas akademika Poltekpel Surabaya.
Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi, serta menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Poltekpel Surabaya demi mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber sosialisasi, Bapak Muhammad Indra Furqon, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir secara virtual. Beliau memberikan materi terkait pengertian dan penanganan gratifikasi, whistleblowing system, penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi mobile “Gratifikasi Online (GOL)”, dan penanganan benturan kepentingan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan prinsip dasar komitmen integritas agar terbentuk sistem pencegahan korupsi, faktor yang merusak integritas, pemahaman mengenai whistleblowing system meliputi kriteria pelaporan, jenis pelanggaran, tata cara penyampaian pengaduan, dan bentuk-bentuk situasi konflik kepentingan.
Usai memaparkan materi, juga dilaksanakan sesi tanya jawab yang mengundang antusias para peserta. Tak lupa taruna menyampaikan pertanyaannya mengenai peran serta pemuda untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Beliau menekankan agar para pemuda berperan aktif untuk selalu menjaga integritas diri dan menjadikannya sebagai sebuah kebiasaan dan gaya hidup.
Disamping itu juga dijelaskan peran serta masyarakat khususnya segenap sivitas Poltekpel Surabaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan media layanan pengaduan demi menjaga integritas diri sendiri. Sebab Gratifikasi bukanlah rejeki, bukanlah investasi, bukanlah hutang budi, bukan juga hak diri sendiri. Oleh karena itu mari tolak gratifikasi demi harga diri, dan Beranilah menjadi benar meskipun sendirian. (RA)