Sosialisasi Lelang Cepat Dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SURABAYA –Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Politeknik Pelayaran Surabaya terus meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam hal pengelolaan anggaran dengan mengadakan Sosialisasi Lelang Cepat dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara yang berlangsung dari tanggal 16-17 April 2018 tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan dan Umum, Drs. Suharto, M.T dan ditutup oleh Direktur POLTEKPEL Surabaya, Capt. Heru Susanto, M.M. Acara yang dihadiri pejabat dan pegawai terkait mengundang narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang kompeten dibidang Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bambang Saputra.
Dengan disosialisasikannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berarti Pemerintah telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Peraturan Presiden ini menekankan bahwa Badan Layanan Umum mempunyai hak untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan dilingkungan POLTEKPEL Surabaya. Namun demikian, hendaknya BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekedar rmengubah batasan pengadaan langsung dan lelang walaupun secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres 54 Tahun 2010. Acara sosialisasi tersebut memberikan banyak pengetahuan kepada peserta tentang cara rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Dengan berakhirnya acara sosialisasi tersebut POLTEKPEL Surabaya siap mengimplementasikannya di lingkungan kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan peningkatan daya serap anggaran POLTEKPEL Surabaya.