SOSIALISASI TAX AMNESTY OLEH DIRJEN PAJAK DI POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Salah satu bentuk dalam menaikkakan pendapatan negara, maka Pemerintah mengeluarkan suatu program yang disebut dengan tax amnesty. Untuk saat ini program tax amnesty ini sudah memasuki periode II yang dimulai sejak 1 Oktober s/d 31 Desember 2016. Untuk memberikan informasi dan pemahamanan yang jelas tentang apa itu tax amnesty, maka di Politeknik Pelayaran Surabaya pada tanggal 9 November 2016 diadakan sosialisasi tentang tax amnesty yang di sampaikan oleh Dirjen Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya. Hadir dalam acara ini seluruh pegawai PNS/ASN di lingkungan Poltekpel Surabaya, adapun untuk pembukaan acara ini disampaikan oleh Wakil Direktur I Bapak Nasri sebagai perwakilan dari Direktur Poltekpel Surabaya. Sedangkan untuk nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tax amnesty ini, disampaikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya. Banyak hal menarik yang disampaikan dalam Sosialisasi ini, dimana diterangkan bahwa tax amnesty ini merupakan penghapusan pajak yang seharusnya tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan sangsi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Berikutnya disampaikan juga manfaat yang diperoleh jika kita mengikuti tax amnesty ini, diantaranya yaitu: penghapusan pajak yang yang seharusnya terutang, tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan sangsi pidana perpajakan, jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. Pada akhir cara ini, diadakan sesi tanya jawab kepada semua audience, banyak juga hal-hal yang terkait dengan tax amnesti ini ditanyakan kepada nara sumber. Diharapkan dengan diadakannya sosialiasasi tax amnesty ini, dapat meningkatakan wawasan bagi seluruh pegawai di lingkungan Poltekpek Surabaya.