POLTEKPEL Surabaya Adakan Workshop Penyusunan SKPI Dan Peraturan Akademik
Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Surabaya menyelenggarakan Workshop Penyusunan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Peraturan Akademik, Senin-Selasa (9-10/9/19) di Grand Meeting Room Kampus Bumi Gunung Anyar ini. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini perwakilan tim SPMI dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Dr. Ir. Syamsul Arifin, M.T. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah suatu produk dokumen legal yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagai pelengkap dokumen ijazah. SKPI mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Workshop ini dihadiri oleh Direktur POLTEKPEL Surabaya yang diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Dr. Eko Nugroho Widjatmoko, M.M., M.Mar.E, Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik beserta staf, Ketua Satuan Penjamin Mutu (SPM), serta seluruh Ketua Jurusan (Kajur) beserta stafnya.
Dr. Ir. Syamsul Arifin, M.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan SKPI ini merupakan amanah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Workshop ini dimaksudkan agar POLTEKPEL Surabaya mendapat masukan dan penyegaran untuk menerbitkan SKPI, sehingga alumni tidak hanya mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi juga SKPI.
SKPI merupakan dokumen tambahan (bukan pengganti ijazah) yang menyatakan kemampuan kerja, kualifikasi lulusan, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip. SKPI memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai “Rekam Jejak Mahasiswa dalam Perkuliahan”, karena memuat capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum